
Vonis Hakim Bagi 14 Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla
Proses hukum kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla masuki babak akhir. Pengeroyok berjumlah 14 orang itu, masing-masing sudah mendapatkan hukuman.
Proses hukum kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla masuki babak akhir. Pengeroyok berjumlah 14 orang itu, masing-masing sudah mendapatkan hukuman.
Dua dari tujuh terdakwa pengeroyok Haringga mengajukan banding. Keduanya merasa tidak melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.
Meski sempat tertunda, majelis hakim akhirnya membacakan vonis terhadap 7 terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.
Sidang vonis kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla ditunda. Majelis hakim beralasan berkas putusan untuk para terdakwa belum siap.
Hakim PN Bandung Suwanto mengetuk palu tanda berakhirnya sidang lima terdakwa perkara pengeroyokan terhadap Haringga Sirla. Satu orang divonis bebas.
Pihak keluarga dari dua anak pengeroyok Haringga Sirla merelakan anaknya dibui. Keluarga tak mengajukan banding atas vonis hakim.