
Putusan Banding, Fredrich Tetap Divonis 7 Tahun Penjara
Fredrich Yunadi tetap dihukum 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
Fredrich Yunadi tetap dihukum 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
Majelis hakim menilai tutur kata Fredrich Yunadi yang kurang sopan termasuk salah satu pertimbangan memperberat hukuman pada mantan pengacara Setya Novanto itu.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai Fredrich Yunadi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Mantan pengacara Novanto itu pun protes.
Fredrich Yunadi menuding majelis hakim bersekutu dengan jaksa. Namun tudingan sepihak terdakwa perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto itu ditepis KPK.
KPK menilai vonis 7 tahun penjara untuk Fredrich Yunadi masih jauh dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun bui.
Fredrich Yunadi menuding majelis hakim telah bersekutu dengan jaksa KPK.
Fredrich Yunadi mengaku keberatan telah divonis 7 tahun penjara. Menurut Fredrich, sidang vonis ini menjadi hari kematian advokat.
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Dia terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus e-KTP.
Fredrich Yunadi tidak terima divonis hukuman 7 tahun penjara. Dia mengaku akan langsung mengajukan banding.
Menurut hakim, tutur kata Fredrich Yunadi termasuk salah satu yang memberatkan hukuman padanya.