
KPK: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Pelaku Lain di Kasus PLTU
KPK menyatakan putusan terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih memperkuat dugaan adanya pelaku lain di kasus suap PLTU Riau-1.
KPK menyatakan putusan terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih memperkuat dugaan adanya pelaku lain di kasus suap PLTU Riau-1.
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meminta bantuan keluarga untuk membayar uang pengganti.
Majelis hakim menyebut Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap dan gratifikasi.
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Hakim meminta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.