
Wakapolri Ungkap Virtual Police Ajukan 1.042 Konten untuk Diberi Peringatan
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyebut ada 1.042 konten di media sosial yang diajukan virtual police untuk diedukasi dan diberi peringatan.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyebut ada 1.042 konten di media sosial yang diajukan virtual police untuk diedukasi dan diberi peringatan.
Polri membentuk virtual police untuk mencegah penyebaran hoax hingga ujaran kebencian. Kehadiran virtual police dinilai bisa menekan tindak pidana siber.
Ratusan konten akun itu ditegur oleh Virtual Police, program gagasan Sigit dengan sasaran akun-akun yang dinilai melanggar UU ITE, yakni ujaran kebencian-SARA.
Dani menyebut, untuk penanganan akun anonim, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengajukan pemblokiran akun medsos.
Sebanyak 329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan virtual police (PVP). Konten-konten itu disebut berisi ujaran kebencian.
Litbang Kompas merilis hasil survei mengenai kehadiran polisi virtual. Hasilnya, mayoritas responden setuju dengan kehadiran polisi virtual.
Mahfud Md mengapresiasi Polri memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak dalam penanganan kasus ini.
Mahfud Md menerima permohonan maaf dari Cecep Habib, pria yang menghina dan menyampaikan ajakan kekerasan terhadap dirinya. Virtual Police memediasi.
KontraS menyoroti keberadaaan virtual police yang bekerja memantau potensi tindak pidana siber. Kontras pun menginisiasi posko pemantauan virtual police.
Polri memastikan Virtual Police di WhatsApp hanya dilakukan ketika ada masyarakat yang melaporkan ke polisi.