
Alasan Jaksa Akhirnya Tuntut Bebas Istri Omeli Suami Pemabuk
JPU Kejagung membatalkan tuntutan 1 tahun terhadap Valencya. Terhadap tuntutan itu, Jaksa Agung menilai dengan hati nurani sehingga terdakwa dituntut bebas.
JPU Kejagung membatalkan tuntutan 1 tahun terhadap Valencya. Terhadap tuntutan itu, Jaksa Agung menilai dengan hati nurani sehingga terdakwa dituntut bebas.
Jaksa membatalkan tuntutan satu tahun bui terhadap Valencya yang omelin suami mabuk. Jaksa menilai perbuatan suami lah yang menyebabkan perkara ini terjadi.
JPU Kejagung membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya sehingga jaksa kini menuntut agar Valencya dibebaskan karena dinilai sebagai wujud keadilan.
Jaksa membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya gegara omeli suami mabuk. Jaksa pun meminta majelis hakim membebaskan Valencya.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya. Kini jaksa minta Valencya bebas.
Sidang kasus istri omelin suami gegara mabuk di Karawang kembali berlanjut. Kali ini sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang melakukan pendampingan terhadap Valencya yang dituntut 1 tahun bui gegara omeli suami.
Valencya (45), mengaku mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal usai menjalani sidang pembacaan pledoi. Dia diminta untuk tak lagi sesumbar di media.
Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat mempercayakan hasil akhir sidang Valencya ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Air mata Valencya pecah saat mencari keadilan atas tuduhan KDRT psikis. Istri di Karawang ini dituntut satu tahun bui gegara omelin suami yang mabuk.