
Campur Tangan Jaksa Agung di Balik Tuntutan Bebas Valencya
Valencya bisa sedikit bernafas lega usai jaksa membatalkan tuntutan 1 tahun bui. Atensi Jaksa Agung lah yang bikin Valencya akhirnya dituntut bebas.
Valencya bisa sedikit bernafas lega usai jaksa membatalkan tuntutan 1 tahun bui. Atensi Jaksa Agung lah yang bikin Valencya akhirnya dituntut bebas.
Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah jaksa menarik tuntutan 1 tahun penjara dan menggantinya dengan tuntutan bebas kepada Valencya.
PPP mengapresiasi sikap korektif Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhadap internal kejaksaan dalam kasus Valencya.
Masalah tuntutan untuk seorang istri yang mengomeli suami mabuk kini berkembang 180 derajat. Semula si istri dituntut setahun penjara, lalu kini bebas.
Kasus istri dituntut 1 tahun penjara oleh suami berawal dari saling lapornya Valencya dan Chan Yu Ching dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.
Komjak mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam melihat dinamika penanganan kasus Valencya yang menjadi sorotan.
Valencya yang mengomeli suaminya saat mabuk dituntut 1 tahun penjara kini dibebaskan dari segala tuntutan. Eks suaminya justru yang dihukum 6 bulan bui.
Valencya, istri omeli suami mabuk dibebaskan jaksa dari tuntutan 1 tahun bui. Kini justru mantan suaminya Chan Yun Ching dituntut 6 bulan bui kasus penelantaran
Kejadian ini merupakan yang pertama kali, yaitu JPU Kejagung mengambil alih penuntutan jaksa daerah dan melakukan tuntutan ulang bebas dalam suatu kasus.
JPU menarik tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Valencya. Kini Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya memberikan perhatian khusus soal kasus rumah tangga