
Mengandung Sel Embrio Bayi, MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, vaksin CanSino ditetapkan sebagai vaksin haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, vaksin CanSino ditetapkan sebagai vaksin haram.
Dinkes Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin Covovax. Masyarakat masih bisa menggunakan vaksin merek lain seperti Sinovac, Pfizer dan Sinopharm.
Dinkes Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 dengan jenis Covovax menyusul fatwa MUI yang menyatakan vaksin Covovaxmirnaty adalah haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' hukumnya adalah haram. Begini penjelasan terkait penyebab dan rekomendasinya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai vaksin COVID-19. Fatwa tersebut menyatakan hukum vaksin Covovaxmirnaty adalah haram.
Indonesia kembali kedatangan vaksin Covovax tahap II. Vaksin Covovax tiba dengan jumlah 4.865.500 dosis kemarin.
Indonesia kembali menerima vaksin jenis baru, 134.500 dosis vaksin Covovax tiba di tanah air pada Sabtu 27 November 2021 kemarin.
Badan POM kembali mengeluarkan EUA untuk vaksin Covovax pada 17 November 2021. Vaksin ini diperuntukkan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Izin diberikan kepada vaksin Covovax yang diproduksi di India, berikut detailnya.