detikNewsRabu, 11 Des 2019 14:23 WIB
Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Penjara, ICW Apresiasi MK
MK memutuskan mantan eks koruptor bisa menjadi calon kepala daerah asalkan sudah keluar dari penjara selama 5 tahun. ICW menilai hal itu langkah progresif.












































