
Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Pemerintah menyatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pemerintah menyatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
UU P2SK diharapkan dapat menghindari kebingungan normatif masyarakat, Kebingungan yang terjadi karena tidak konsistennya dalam proses penegakan hukum.