
Data PeduliLindungi Diduga Bocor, Diretas Bjorka atau Orang Dalam?
Aksi Bjorka menjajakan data yang diduga berasal dari aplikasi PeduliLindungi mengundang pertanyaan. Bagaimana data tersebut bisa bocor?
Aksi Bjorka menjajakan data yang diduga berasal dari aplikasi PeduliLindungi mengundang pertanyaan. Bagaimana data tersebut bisa bocor?
UU PDP akhirnya sudah disahkan, namun penerapannya ditakutkan hanya akan tajam ke lembaga swasta namun tumpul ke badan pemerintahan.
Euforia menyambut lahirnya Undang-Undang Nomor 27 ahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terlihat menggema di banyak tempat.
UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada pertengahan September lalu. Pakar keamanan mendesak agar pemerintah segera membentuk lembaga PDP.
Hacker Bjorka mendadak hilang bak ditelan bumi setelah bertepatan dengan disahkannya UU PDP dan disetujuinya anggaran BSSN oleh DPR yang mengalami peningkatan.
UU PDP telah disetujui DPR dan Presiden Jokowi. UU ini diharapkan bisa menjadi tameng untuk mencegah kebocoran data.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan pada Selasa (20/9) lalu dibutuhkan dana untuk sosialisasi sebesar Rp 20 miliar.
Aparat hukum masih mendalami kasus kebocoran data oleh hacker Bjorka. Namun ia justru terendus posisinya dari sumber tak terduga, sayang itu bukan polisi.
UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) baru saja disahkan. Pakar keamanan siber menilai lembaga yang menjaga data pribadi masyarakat ini tak hanya simbolis saja.
Hacker Bjorka dalam beberapa akhir ini telah bikin geger dengan menjual data-data sensitif, mulai dari 1,3 M data registrasi SIM card sampai data warga dari KPU