
'Wasit' Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk, Ini Jawaban Pemerintah
Wamenkomdigi Nezar Patria mengungkap perkembangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang belum terbentuk. Lembaga ini penting untuk melindungi data masyarakat.
Wamenkomdigi Nezar Patria mengungkap perkembangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang belum terbentuk. Lembaga ini penting untuk melindungi data masyarakat.
APPDI menanggapi kesepakatan transfer data pribadi antara AS dan Indonesia, menekankan pentingnya perlindungan data sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022.
UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku pada Oktober 2024. Di waktu bersamaan, lembaga otoritas PDP juga tak kunjung dibentuk oleh pemerintah.
Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi akan segera dibentuk paling lambat pada pertengahan 2024.
Kementerian Kominfo mengungkapkan bahwa pemerintah telah merampungkan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Rentetan kebocoran data yang terjadi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkapkan peran krusial otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP)