
Deadline 17 Oktober, Ini Janji Menkominfo Soal Wasit Data Pribadi
UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku pada Oktober 2024. Di waktu bersamaan, lembaga otoritas PDP juga tak kunjung dibentuk oleh pemerintah.
UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku pada Oktober 2024. Di waktu bersamaan, lembaga otoritas PDP juga tak kunjung dibentuk oleh pemerintah.
Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi akan segera dibentuk paling lambat pada pertengahan 2024.
Kementerian Kominfo mengungkapkan bahwa pemerintah telah merampungkan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Rentetan kebocoran data yang terjadi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkapkan peran krusial otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP)