
Naturalisasi Istimewa dan Perbedaannya dengan Naturalisasi Biasa
Naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi warga negara asing atas jasanya kepada Indonesia oleh presiden dengan persetujuan DPR. Begini aturannya.
Naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi warga negara asing atas jasanya kepada Indonesia oleh presiden dengan persetujuan DPR. Begini aturannya.
Indonesia adalah negara hukum. Segala hal yang berkaitan tentang kewarganegaraan diatur dalam undang-undang. Baik UUD 1945 maupun UU Nomor 12 Tahun 2006.