
UU Keistimewaan DIY Digugat, Granad: Itu Hak Konstitusi Felix
Gerakan Anak Negeri Antidiskriminasi (Granad), menyatakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Felix Juanardo Winata menggugat UUK DIY ke MK tak melanggar konstitusi.
Gerakan Anak Negeri Antidiskriminasi (Granad), menyatakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Felix Juanardo Winata menggugat UUK DIY ke MK tak melanggar konstitusi.
Gerakan Anak Negeri Antidiskriminasi (Granad) meminta setop penggunaan istilah WNI nonpribumi kepada suku Tionghoa Indonesia di DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan, UU Keistimewaan DIY sudah sesuai dengan UUD 1945. Hal itu menanggapi gugatan yang diajukan mahasiswa UGM ke MK.
Mahasiswa FH UGM, Felix J Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Menurutnya, UU itu mendiskriminasi WNI keturunan seperti dirinya. Sultan pun merespons.
Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Sigit Riyanto, mempertanyakan langkah mahasiswanya yang menggugat keistimewaan DIY. Menurutnya, penggugat kurang cermat.
Felix Juanardo Winata, penggugat UU Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2017.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata menggugat UU Keistimewaan DIY ke MK. Bagaimana respons Dekan FH UGM?
Roy menilai aturan WNI keturunan China tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta sudah tepat. Ia mengaku heran dengan gugatan mahasiswa FH UGM Felix Winata.
Keistimewaan Yogya digugat mahasiswa FH UGM Felix yang mengaku keturunan China tidak bisa menguasai tanah di bumi Mataram. Perkara ini masih berlangsung di MK.
Pemda DIY mengatakan status keistimewaan, termasuk hak mengatur kepemilikan tanah di Yogya, sudah final. Pemda memberikan saran ini kepada Felix, si penggugat.