detikNewsRabu, 26 Jul 2017 18:26 WIB
Kasus Rekaman Telepon Mesum, Baiq Nuril Divonis Bebas
Terdakwa kasus rekaman mesum Baiq Nuril Maknun divonis bebas. Majelis hakim PN Mataram menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti mentransmisikan konten asusila.











































