
MK Tidak Terima Gugatan UU IKN dari Busyro Muqoddas dkk
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon terkait UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon terkait UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara (IKN).
Putusan yang akan dibacakan itu atas permohonan dari mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dkk. Namun untuk permohonan lainnya masih disidangkan.
Adapun Prof Susi Dwi Harijanti menyoroti pembahasan RUU IKN yang tidak partisipatif. Hal itu dinilainya menjadi cacat formal.
Prof Susi menyebut pemindahan IKN ada yang berdasarkan alasan keamanan. Tapi juga ada alasan politis menjauhkan rakyat dengan penguasa/hidden political agenda.
Yati tinggal 5 km dari Titik 0 IKN tapi tidak pernah diajak komunikasi soal rencana proyek Nusantara. Hal itu membuatnya menggugat UU IKN ke MK.
Sikap MK yang menerima peserta sayembara gedung disesalkan penggugat UU IKN. Sebab sidang judicial review UU IKN masih berlangsung.
Ratusan orang menggugat UU IKN ke MK agar dibatalkan. Namun, belum selesai diadili, MK malah menggelar sayembara pembuatan gedung MK di Nusantara.
Seperti analisa amdal, alasan mempercepat pembuatan UU hingga proses sidang di DPR secara detail. Sebab bukti itu dinilai MK sangat penting.
Herifuddin Daulay mengajukan judicial review UU IKN ke MK. Herifuddin Daulay khawatir pembangunan IKN akan membebani APBN sehingga berdampak secara nasional.
Ia menolak pemindahan IKN ke Nusantara karena sangat jauh dan lintas pulau. Hampir tak ada negara yang memindahkan iu kotanya sejauh Jakarta-Nusantara.