detikNewsSenin, 22 Feb 2021 15:10 WIB PP Ciptaker: Pegawai yang Kena PHK karena Efisiensi Dapat Maksimal 50% Gaji Pemerintah telah peraturan turunan dari UU Ciptaker. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi mendapatkan maksimal 50% gaji.