
Di Depan DPR, Bos PLN Pamer Pangkas Utang Rp 41 T
Komisi VI DPR RI memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo untuk rapat dengar pendapat (RDP) siang ini.
Komisi VI DPR RI memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo untuk rapat dengar pendapat (RDP) siang ini.
Percepatan dalam pembayaran kompensasi dan subsidi memberikan dampak kepada PT PLN. Hal itu membuat perusahaan mampu melakukan pengelolaan utang dengan baik.
PLN mengalami perbaikan. Dia mengatakan, utang PLN mengalami penurunan dari semula Rp 500 triliun menjadi Rp 407 triliun.
PLN terus mendorong efisiensi dan transformasi bisnis menghadapi tantangan global, salah satunya dengan menekan utang perusahaan.
Manajemen PT PLN (Persero) mengklaim kinerja perusahaan terus membaik. Manajemen menyatakan, telah mempercepat pembayaran utang sebesar Rp 51 triliun.
PT PLN (Persero) masih memiliki utang yang sangat besar. Kendati begitu, utang tersebut telah berhasil dipangkas.
Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan bahwa PT PLN (Persero) tidak bisa terus-terusan menambah utang karena saat ini utangnya sudah mencapai Rp 500 triliun.
Anggota Baleg DPR RI, Darmadi Durianto menyebut utang PLN mencapai Rp 650 triliun. Dirut PLN Darmawan Prasodjo menyebut sebelumnya utang sebesar Rp 439 triliun.
PT PLN (Persero) saat ini masih memiliki utang sebesar Rp 430 triliun. Utang itu sudah berkurang dari sebelumnya Rp 450 triliun.
"Mendapatkan tugas khusus untuk mengoreksi kondisi keuangan PLN yang waktu itu utangnya mencapai hampir Rp 450 triliun. Pak Zulkifli melakukan itu dan berhasil"