detikFinanceSabtu, 27 Sep 2025 14:15 WIB Direstui Mahkamah Agung, Trump Tahan Dana Bantuan Luar Negeri Rp 66 T Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun.