
Salahi Izin Tinggal, 2 WN Pakistan Dideportasi dari Aceh
Dua WN Pakistan dideportasi dari Indonesia setelah berjualan kaligrafi tanpa izin. Imigrasi Banda Aceh menegaskan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dua WN Pakistan dideportasi dari Indonesia setelah berjualan kaligrafi tanpa izin. Imigrasi Banda Aceh menegaskan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan penggunaan senjata api untuk petugas demi keamanan diri.