
Kemenag Disorot Setelah Larang Umrah Backpacker, Ini Langkah ke Depan
Kementerian Agama (kemenag) menyebut beradaptasi dengan kemudahan dari pemerintah Arab Saudi soal umrah. Sempat melarang umrah backpacker, ini langkah kemenag.
Kementerian Agama (kemenag) menyebut beradaptasi dengan kemudahan dari pemerintah Arab Saudi soal umrah. Sempat melarang umrah backpacker, ini langkah kemenag.
Kementerian Agama (kemenag) menjelaskan kembali soal umrah backpacker setelah terjadi pro dan kontra. Berikut uraiannya.
Arab Saudi mengizinkan umrah mandiri menggunakan visa turis. Kebijakan baru ini mendapat respons berbeda antara Kemenag dan MUI.
Kini, pemerintah Arab Saudi mempermudah praktik ibadah umrah, tetapi Kementerian Agama masih melarang umrah backpacker. Berbagai pihak mendesak penyesuaian.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan umrah backpacker segera dilegalkan. Menurutnya, hal itu tak akan mengganggu kelangsungan biro travel.
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak melarang penyelenggaraan umrah backpacker. Sebaliknya, pemerintah diminta lakukan revisi regulasi.
Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar aturan mengenai larangan umrah mandiri atau backpacker yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 untuk segera direvisi.
Larangan umrah backpacker oleh kementerian agama dikomentari Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid (HNW). Apa katanya?
Hal ini menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyarankan calon jemaah umrah backpacker mengutamakan persiapan tempat tinggal selama di Tanah Suci.