
Buruh Tolak UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Minta Anies Bertindak
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
PDIP mengkritik Gubernur DKI Anies Baswedan yang dinilai sering melanggar aturan. PKS membela Anies.
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pengusaha untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Pemprov DKI mempelajari hasil putusan tersebut.
Gubernur Anies tidak berhasil mempertahankan argumennya di depan hakim sehingga Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI Jakarta. Lalu, apa argumen Anies?
PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Anies Baswedan dihukum PTUN Jakarta untuk menurunkan UMP DKI Jakarta Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Apa alasan majelis hakim?
Pengadilan menghukum Anies menurunkan UMP Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh DPP Apindo DKI Jakarta.
Pengusaha mendapatkan tekanan dalam menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dua perusahaan pun mundur.
DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berikut rangkuman info terkininya.
"Kami tinggal menunggu saja karena kami sudah masukkan ke PTUN, tinggal menunggu jadwal sidang,"