
Laga Panjang Pengusaha Vs Anies Ganti UMP DKI Jadi Rp 4,6 Juta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi senilai Rp 4,6 juta di tahun 2022 berbuntut polemik yang panjang.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi senilai Rp 4,6 juta di tahun 2022 berbuntut polemik yang panjang.
Anies pun sudah memutuskan akan melakukan banding pada putusan PTUN tersebut agar Kepgub 1517 tak dibatalkan. Lalu, bagaimana nasib upah karyawan di Jakarta?
Upah minimum provinsi DKI Jakarta di tahun 2022 menjadi polemik berkepanjangan.
Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait penurunan UMP. KSPI mengapresiasi langkah hukum yang diambil Anies.
Buruh mendesak Anies agar segera melakukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta dan kembali menjadi Rp 4,5 juta.
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta mendorong Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding putusan PTUN Jakarta terkait UMP DKI.
Buruh mengancam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirim masa aksi lebih banyak lagi jika tidak melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima tujuh orang perwakilan dari masa aksi buruh untuk audiensi. Apa hasil obrolan selama kurang lebih 1 jam itu?
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7). Perwakilan buruh meminta Gubernur DKI melakukan banding.
Buruh melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Buruh meminta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait UMP DKI Rp 4,6 juta.