
Tok! UMK di Wilayah DIY Naik, Tertinggi Rp 2.492.997
Upah minimum kabupaten/kota 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan. Bahkan, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan UMK tertinggi, yakni Rp 2.492.997.
Upah minimum kabupaten/kota 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan. Bahkan, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan UMK tertinggi, yakni Rp 2.492.997.
Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta naik sebesar 4,3 persen atau sebesar Rp. 75.915,53.