
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2025 akan naik 6,5% mengikuti UMP baru. Prediksi UMK untuk 27 kabupaten/kota telah dihitung.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2025 akan naik 6,5% mengikuti UMP baru. Prediksi UMK untuk 27 kabupaten/kota telah dihitung.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jawa Barat resmi disahkan. Pemprov Jawa Barat menyebut kenaikan UMK tahun depan rata-rata berada di angka 7,09 persen.
Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31.
Dari 27 kabupaten/kota di Jabar baru 15 daerah yang telah menyampaikan rekomendasi atau usulan UMK 2018 kepada Pemprov Jabar.
Disnakertrans Jabar meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan usulan UMK tahun 2018. Pihaknya memberi waktu sampai 17 November ini.