
Sudah Berlaku! Ujian Praktik SIM Langsung di Jalan Raya, Ini Aturannya
Pengendara kini wajib melakukan ujian praktik di jalan raya untuk mendapatkan SIM, sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023. Ini mulai berlaku secara nasional.
Pengendara kini wajib melakukan ujian praktik di jalan raya untuk mendapatkan SIM, sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023. Ini mulai berlaku secara nasional.
Ujian praktik SIM kini dilakukan di jalan raya, sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023. Pemohon harus melewati dua ujian: di lapangan dan di jalan.
Sekarang untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Ini tujuannya.
Ujian praktik SIM kini mencakup jalan raya, sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023. Implementasi ini berlaku nasional.