
Sidang Gugatan UU KPK, Ahli Jelaskan Paripurna DPR Harus Kuorum Fisik
Ahli menilai kuorum rapat paripurna DPR seharusnya dilihat dari jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik, bukan dari tanda tangan.
Ahli menilai kuorum rapat paripurna DPR seharusnya dilihat dari jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik, bukan dari tanda tangan.
Agus Rahardjo Cs hari ini menghadirkan 2 orang ahli dalam gugatan uji materi revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah menjawab terkait tidak dapatnya KPK membuka kantor perwakilan di wilayah kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Agus Rahardjo cs, M. Isnur mengatakan pihaknya menemukan keganjilan dari proses pembentukan revisi UU KPK. Isnur menilai ada penyelundupan hukum.
"Karena sudah masuk wilayah hukum dan sudah di Mahkamah Konstitusi, tentunya kita menghormati dan menunggu apa pun yang diputuskan MK," kata Pramono.
UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi diujimaterikan ke MK. Menko Polhukam Mahfud Md menilai itu langkah yang sesuai konstitusi.