
KSP: Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Gugatan di MK Bikin Kampus Tercoreng
Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan sesalkan mahasiswa yang memalsukan tanda tangan gugatan UU IKN di MK. Tindakan mahasiswa ini mencoreng nama baik kampus
Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan sesalkan mahasiswa yang memalsukan tanda tangan gugatan UU IKN di MK. Tindakan mahasiswa ini mencoreng nama baik kampus
Alasannya, ada dua perkara yang dinyatakan telah melewati tenggat pengujian formil dan ada empat perkara yang dinilai tidak jelas atau kabur.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon terkait UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara (IKN).