detikNewsKamis, 23 Mei 2019 19:39 WIB
4 Perusahaan Pelayaran Diputus Bersalah dalam Industri Jasa Uang Tambang
KPPU menggelar sidang pembacaan putusan empat terlapor perusahaan pelayaran. Mereka diduga melanggar tentang uang tambang pada rute Surabaya menuju Ambon.










































