
Sri Mulyani Pangkas 'Uang Saku' PNS buat Rapat di Luar Kantor
Kemenkeu hapus biaya 'uang saku' PNS untuk rapat luar kantor mulai 2026. Hanya biaya paket rapat yang tersisa, sejalan dengan efisiensi anggaran pemerintah.
Kemenkeu hapus biaya 'uang saku' PNS untuk rapat luar kantor mulai 2026. Hanya biaya paket rapat yang tersisa, sejalan dengan efisiensi anggaran pemerintah.
Setiap PNS berhak atas uang representasi perjalanan dinas. Besaran biaya diatur dalam PMK 32/2025, berbeda untuk dalam dan luar negeri.
PNS berhak atas uang representasi perjalanan dinas sesuai PMK Nomor 32/2025. Besaran biaya bervariasi, tertinggi di Papua Rp 580.000/hari.