detikFinanceSenin, 02 Jun 2025 17:38 WIB Jatah Uang Makan Pejabat Saat Rapat Dipatok Rp 118 Ribu, Snack Rp 53 Ribu Biaya makan ditetapkan maksimal Rp 118 ribu, sementara untuk snack sebesar Rp 53 ribu.