
Tak Ada Kenaikan, Segini Besaran Uang Lembur PNS di 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Standar Biaya Masukan 2026, termasuk kompensasi lembur ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Standar Biaya Masukan 2026, termasuk kompensasi lembur ASN.
Pemerintah telah menetapkan upah lembur bagi PNS maupun honorer di 2024. Seperti apa perbandingannya?
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon.
PNS golongan I menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000/OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.