
Singgung Supermarket Valas, PPATK Ungkap Triliunan Uang Tunai Ilegal Masuk RI
Dia mengatakan PPATK telah mengeluarkan aturan tentang cara pelaporan pembawaan uang tunai ke RI.
Dia mengatakan PPATK telah mengeluarkan aturan tentang cara pelaporan pembawaan uang tunai ke RI.
Terapis wanita di Bandung menerima kucuran duit ilegal dari luar negeri hingga miliaran. Di persidangan, wanita bernama Linda Jayusman itu divonis 3,5 tahun.
Linda Jayusman menerima duit Rp 69,5 juta atas fee menampung duit ilegal dari luar negeri. Sebagian duit digunakan wanita itu untuk bayar utang.