
Turis Mesir Gugat Hotel Lombok Rp 28,4 M Buntut Digigit Ular
Turis Mesir, Ahmed, menuntut ganti rugi Rp 28,4 miliar dari Novotel Lombok setelah digigit ular. Proses hukum sedang berlangsung.
Turis Mesir, Ahmed, menuntut ganti rugi Rp 28,4 miliar dari Novotel Lombok setelah digigit ular. Proses hukum sedang berlangsung.
Turis Mesir bernama Ahmed Samy Niazy El Gharably menggugat sebuah hotel di Lombok sebesar Rp 28,4 Miliar karena digigit ular berbisa ketika menginap di sana.
Novotel Lombok menghadapi gugatan Rp 28,4 miliar dari turis Mesir akibat digigit ular. Manajemen menghormati proses hukum dan privasi tamu.
Turis Mesir, Ahmed, menggugat Novotel Lombok Rp 28,4 miliar setelah digigit ular saat menginap. Proses hukum sedang berlangsung di PN Praya.
Gara-gara dihantam ombak ganas pantai Kelingking di Bali, tulang bahu turis asal Mesir sampai lepas. Dia pun dibawa ke rumah sakit terdekat.
WNA asal Mesir bernama Remon Moatamed LM (29) mengalami cedera bahu saat berenang di Pantai Kelingking Nusa Penida, Klungkung, Senin (15/5/2023).