
Akhir Perjalanan WN Inggris Penampar Staf Imigrasi
Pada 6 Februari 2019, Taqaddas pun menjalani sidang vonis. Taqaddas dinyatakan bersalah menampar staf Imigrasi Bali dengan vonis penjara 6 bulan.
Pada 6 Februari 2019, Taqaddas pun menjalani sidang vonis. Taqaddas dinyatakan bersalah menampar staf Imigrasi Bali dengan vonis penjara 6 bulan.
Warga negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bali Auj-e Taqaddas menyebut pihaknya dilarang bertemu dengan Konsulat Inggris di salah satu cuitannya.
Taqaddas mencuit serentetan 'serangan' gara-gara divonis 6 bulan penjara karena menampar staf Imigrasi Bali. Jaksa menyebut Taqaddas hanya mencari sensasi.
Taqaddas divonis 6 bulan penjara karena menampar staf imigrasi Bali. Ternyata ia kembali membuat ulah dengan mencuit yang berisi 'serangan' ke pemerintah RI.
WN Inggris Auj-e Taqaddas kembali berulah. Setelah terbelit kasus hukum karena menampar petugas Imigrasi Bali, Taqaddas kembali melakukan hal serupa.
Taqaddas sempat tiga kali mangkir sidang sebelum menjalani vonis hari ini. Sebenarnya ke mana Taqaddas menghilang?
Taqaddas dijemput paksa jaksa untuk menghadiri sidang vonis hari ini. Saat dijemput, Taqaddas berontak, bahkan menendang salah satu jaksa.
Taqaddas tak terima divonis 6 bulan bui karena menampar staf Imigrasi Bali. Dia terus mengomel dan mengamuk hingga ke luar ruangan sidang.
WN Inggris Auj-e Taqaddas divonis 6 bulan penjara. Taqaddas dinyatakan bersalah menampar staf Imigrasi Bali.
Warga Negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bali Auj-e Taqaddas menghilang tanpa jejak. Ia mangkir sidang untuk ketiga kalinya dengan agenda putusan.