detikFinanceJumat, 15 Apr 2022 13:45 WIB
Ingat! Uang THR Kena Potong Pajak Penghasilan
Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.











































