
Video IDAI Minta Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3 T Jangan Dipotong!
IDAI sambut baik kebijakan yang menetapkan tunjangan Rp 30 juta/bulan bagi dokter spesialis-subspesialis yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, terluar.
IDAI sambut baik kebijakan yang menetapkan tunjangan Rp 30 juta/bulan bagi dokter spesialis-subspesialis yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, terluar.
Menkes Budi Gunadi bicara terkait tunjangan Rp 30 juta untuk dokter di daerah terpencil. Perpres Nomor 81/2025 beri insentif bagi tenaga medis di DTPK.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025. Dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di DPTK dapat tunjangan Rp 30 juta.
Prabowo berikan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Segini besarannya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan tunjangan khusus Rp 30 juta/bulan untuk 1.100 dokter di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Menteri Kesehatan ajukan tunjangan khusus untuk dokter spesialis di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).