
Batas Terakhir 28 Desember, Ini 6 Uang Rupiah yang Harus Ditukar
Batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yaitu pada 28 Desember 2020. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Batas terakhir penukaran 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 yaitu pada 28 Desember 2020. Setelah tanggal tersebut, penukaran tak bisa lagi dilakukan.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Maluku mencatat Kota Ambon sebagai kota yang tertinggi dalam jumlah total penukaran uang lama di Tengah dan Timur Indonesia.
BI telah mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas lama. Empat uang kertas rupiah itu sudah tidak bisa digunakan mulai besok.
Penukaran uang lama ini sudah disosialisasikan sejak 2008. 5 tahun pertama, penukaran uang lama bisa melalui BI dan bank umum, 5 tahun terakhir hanya di BI.
Bank Indonesia (BI) melayani penukaran 4 pecahan uang lama yang sudah dicabut dan ditarik peredarannya. Ada orang yang bawa segepok uang lama