
3 Pemilik Truk Buang Tinja ke Selokan Jaktim Terancam Denda Rp 20 Juta
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta.
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta.
Tiga truk pengangkut limbah diduga membuang tinja ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jaktim. Warga heran dan jijik atas ulah truk sedot tinja tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap sopir truk tinja yang membuang limbah ke selokan di Jakarta Timur (Jaktim).
Tiga truk sedot tinja diduga membuang limbah domestik ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jaktim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberi sanksi.
Truk tinja bocor di Paccerakkang, Makassar, menyebabkan jalanan bau. Warga membersihkan dengan air sabun, membuat jalanan licin.
Dinas LH DKI akan memperberat sanksi bagi truk sedot WC yang membuang limbah tinja sembarangan. Saat ini, Dinas LH sedang berkoordinasi dengan pihak terkait.
Anggota DPRD DKI Jakarta meminta truk penyedot WC untuk taat aturan mengenai pembuangan limbah. DLH DKI juga diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Truk sedot WC kembali kepergok membuang tinja sembarangan di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
DLH DKI akan memperketat pengawasan agar truk penyedot WC tak membuang tinja sembarangan. DLH mengimbau warga melaporkan jika ada truk buang limbah sembarangan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta F-NasDem Nova Paloh meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI tegas kepada truk sedot WC yang membuang limbah sembarangan.