
Duh! Parkir Liar di Fatmawati Tak Hilang di Akhir Pekan, Ada Truk
Parkir liar menjamur di trotoar kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Di akhir pekan, masih ada kendaraan yang parkir menyerobot hak-hak pejalan kaki. Duh!
Parkir liar menjamur di trotoar kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Di akhir pekan, masih ada kendaraan yang parkir menyerobot hak-hak pejalan kaki. Duh!
"Selama ini kalau kami melihat ada kendaraan parkir liar, kami cabut pentil (ban), ada yang kami hukum push up," kata Kasatpol PP Jaksel, Ujang Hermawan.
Trotoar di Jalan Fatmawati ditata dan diperlebar. Namun hal ini justru malah menggusur hak-hak pejalan kaki karena ada kendaraan parkir hingga PKL mangkal.
Aturan soal denda tilang itu tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hampir seluruh badan trotoar digunakan parkir liar hingga pedagang kaki lima (PKL). Pejalan kaki pun sulit berjalan bebas di atas trotoar.