
Mak Susi, Terdakwa Kasus Rasisme Bebas Setelah 7 Bulan Ditahan
Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, bebas. Itu setelah Mak Susi menjalani masa hukuman selama 7 bulan.
Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, bebas. Itu setelah Mak Susi menjalani masa hukuman selama 7 bulan.
Mak Susi berharap kasusnya bisa ditangani dengan transparan. Dengan transparan, Mak Susi yakin perkaranya tak ada kaitannya dengan semua tuduhan kepadanya.
Berkas kasus tersangka Tri Susanti atau Mak Susi telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim. Rencananya, pelimpahan tahap II Mak Susi akan dilakukan hari ini.
Penahanan Tri Susanti atau Mak Susi resmi diperpanjang. Mak Susi akan menjalani tambahan masa tahanan selama 40 hari ke depan.
Penangguhan penahanan tersangka penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi, tidak digubris polisi.
Kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait ketegangan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya didalami. Hingga kini, berkas tersangka belum rampung.
Kuasa Hukum Tri Susanti atau Mak Susi, Sahid, menilai penahanan kliennya tidak tepat. Untuk itu, Sahid akan mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Tri Susanti atau Mak Santi menilai penahanan terhadap kliennya tidak tepat. Apa yang dilakukan Mak Susi hanyalah ingin menegakkan merah putih.
Polisi resmi menahan korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi. Dia ditahan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks
Polisi resmi menahan staf kecamatan yang melakukan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Samsul Arifin atau SA. Dia pun menulis surat meminta maaf.