
Mahfud Md Suruh PPATK Jelaskan Dugaan Transaksi Janggal Pemilu
"Besok saya suruh jelaskan sendiri. Jangan saya, (kalau saya yang menjelaskan -red) nanti dinilai politis. Jadi PPATK punya kewenangan UU," kata Mahfud.
"Besok saya suruh jelaskan sendiri. Jangan saya, (kalau saya yang menjelaskan -red) nanti dinilai politis. Jadi PPATK punya kewenangan UU," kata Mahfud.
KPU telah menerima surat dari PPATK terkait temuan ratusan miliar rupiah yang diduga untuk dana kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal di masa kampanye.