
Serba-serbi TPS Lokasi Khusus Pilkada 2024: Tempat dan Ketentuan Pemilih
Untuk hari pemungutan suara Pilkada 2024, KPU telah menetapkan lokasi khusus untuk pemilih dengan kondisi tertentu melakukan pencoblosan atau pemungutan suara.
Untuk hari pemungutan suara Pilkada 2024, KPU telah menetapkan lokasi khusus untuk pemilih dengan kondisi tertentu melakukan pencoblosan atau pemungutan suara.
Pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus. Ini daftar lokasinya.