
Hakim Kabulkan Permohonan JC Tommy Sumardi di Kasus Red Notice
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan JC yang diajukan Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan JC yang diajukan Tommy Sumardi dan jaksa penuntut umum terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice. Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi hari ini menghadapi sidang vonis atau pembacaan putusan terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
"Dari pengalaman kami yang sudah 32 tahun sebagai penyidik, kalau HP dibuang, call data record dan isi WA masih bisa dibuka," tutur Napoleon.
Dalam sidang Pledoi, perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi, mengaku bersalah. Ia pun meminta hukuman seringan-ringannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis Tommy Sumardi terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Sidang itu digelar 29 Desember mendatang.
"Mejelis hakim Yang Mulia, di sini saya tegaskan saya masih waras, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri," kata Tommy.
Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra ini dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh JPU.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Simak selengkapnya di sini.