
Gugatan Tommy Soeharto soal Lahan di Tol Desari Ditolak Pengadilan!
PN Jaksel menolak gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Desari.
PN Jaksel menolak gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Desari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Sidang gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Tol Desari berlanjut ke tahap mediasi.
Kuasa Hukum Tommy Soeharto mengklaim kliennya tak dilibatkan dalam penetapan ganti rugi saat pembebasan lahan Tol Desari.
Tommy Soeharto berharap gugatan Rp 56 miliar ke pemerintah soal penggusuran bangunan terkait Tol Desari selesai lewat mediasi.
Sidang gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunannya di Tol Desari dilanjutkan bulan depan. Sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berkas.
Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunannya di kawasan Tol Desari. Kuasa hukum PUPR menegaskan proses pembebasan lahan sudah sesuai UU.
PN Jaksel akan menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto ke pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.
"Sudah disetujui oleh pemerintah ganti rugi, nah itu yang disebut konsinyasi. Sekarang ini Pak Tommy menganggap nilai tersebut bagi dia kurang,"
Tommy Soeharto gugat pemerintah membayar Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).