
Sindikat Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK Langsung Ditahan
Pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara tiga rekannya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara tiga rekannya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sebuah toko jam mewah menjadi sasaran perampokan di PIK 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini terekam kamera CCTV.