detikNewsMinggu, 21 Apr 2024 19:58 WIB TKN: MK Tak Dapat Memutus Dengan Opini, Harus Fakta Hukum Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Fahri Bachmid mengatakan hakim MK tidak dapat memutus perkara sidang sengketa Pilpres.