detikFinanceMinggu, 04 Jul 2021 14:01 WIB Awas! Timbun dan Jual 'Obat' Corona di Atas HET Sanksinya Bui-Denda Rp 2 M Harga eceran tertinggi (HET) obat selama masa pandemi COVID-19 diatur pemerintah. Bagi yang menimbun dan menjual di atas HET, akan ada sanksi menanti.