
YLBHI Anggap Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Langgar UU
YLBHI menganggap tim bentukan Menko Polhukam tersebut melanggar asal legalitas dari segi aturan hingga UU.
YLBHI menganggap tim bentukan Menko Polhukam tersebut melanggar asal legalitas dari segi aturan hingga UU.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana menggugat Tim Asistensi Hukum pemantau dan pengkaji ucapan tokoh yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto.
"Saya ingatkan jangan asal komentar atau mengkritik nanti terlihat oleh rakyat 'bodohnya', apalagi kalau mengeritik didasari oleh prasangka buruk..." ujar Adi.
Inas Nasrullah Zubir mengkritik tim asistensi hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto. Dia menduga-duga ada maksud tertentu di balik tim tersebut.
"Wah, saya pikir 'nggak usah kampanye, bisa diambil alih'. Tapi di sini (di dalam hati) tunggu dulu," cerita Wiranto.
Nama Mahfud tertera di dalam daftar pakar Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto. Namun Mahfud menyatakan dirinya tak masuk tim bentukan Wiranto itu.
Menkopolhukam Wiranto menjelaskan cara kerja tim asistensi hukum yang dibentuknya. Dia memastikan tim ini tidak melakukan pengawasan semaunya sendiri.
Amien Rais mengatakan bakal melaporkan Menko Polhukam Wiranto ke Mahkamah Internasional karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan. Lalu, apa kata Wiranto?
"Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu nggak ada. Wiranto, hati-hati, Anda," kata Amien Rais.
Menko Polhukam Wiranto panen kritik. Tim Asistensi Hukum bentukannya dikritik sebagai lembaga represif, bahkan dinilai perlu dibubarkan.