detikNewsJumat, 20 Okt 2017 08:57 WIB
Angkutan Umum Tak Tutup Pintu Kena Denda Rp 250 Ribu
Tidak menutup pintu angkutan umum selama berkendara dapat membahayakan keselamatan penumpang. Sopir yang melanggar dikenai denda tilang Rp 250 ribu.











































