detikNewsJumat, 04 Jun 2021 13:33 WIB
Ini Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Poin Tilang
Polri menandai SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin. Pelanggar yang sudah melewati 18 poin pelanggaran atau kecelakaan bisa dicabut SIM-nya











































